Satyagatra adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Program ini dulunya dikenal sebagai Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) dan sekarang diubah menjadi Satyagatra. Satyagatra menyediakan berbagai layanan untuk keluarga, termasuk konsultasi, konseling, pembinaan, dan rujukan.
Berdasarkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera.
Satyagatra bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi keluarga dalam rangka mewujudkan Keluarga Berkualitas.
Adapun 8 fungsi keluarga adalah Fungsi Agama, Sosial Budaya, Cinta Kasih, Perlindungan, Reproduksi, Sosialisasi Pendidikan, Ekonomo dan Fungsi Pembinaan Lingkungan.
Satyagatra dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga melalui optimalisasi fungsi keluarga yang dibentuk berdasarkan tingkatan wilayah dan dikelola oleh penyelenggara Satyagatra dengan mempetimbangkan faktor:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas layanan konseling dan edukasi kependudukan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyelenggarakan program Satyagatra. Program ini dirancang sebagai upaya kolaboratif antara unsur pemerintah daerah dan unsur nonpemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 peraturan terkait.
Unsur nonpemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan Satyagatra mencakup lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi profesi, serta perguruan tinggi. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan untuk memperkuat jejaring layanan dan menjangkau lebih luas kelompok sasaran di masyarakat.
Penyelenggara Satyagatra terdiri atas dua komponen utama, yaitu Pengelola Satyagatra dan Konselor. Pengelola Satyagatra sendiri dibentuk secara struktural dan minimal terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi pelayanan, serta seksi promosi dan pengembangan.
Struktur ini memastikan adanya pembagian tugas yang jelas dalam pelaksanaan program, baik dari sisi administratif maupun operasional. Untuk menjaga legalitas dan tata kelola yang baik, para Pengelola dan Konselor ditetapkan secara resmi melalui surat keputusan dari pejabat yang berwenang. Penetapan ini menjadi landasan hukum atas peran dan tanggung jawab masing-masing individu dalam menjalankan fungsi Satyagatra.
Dengan model penyelenggaraan yang partisipatif dan terstruktur ini, diharapkan Satyagatra dapat menjadi sarana yang efektif dalam mendukung program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana (Bangga Kencana), sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di berbagai lapisan masyarakat.


